Jenis-Jenis Cybercrime Yang Marak Hadir Di Dunia Internet
Jenis-Jenis Cybercrime Yang Marak Hadir Di Dunia Internet - Merupakan suatu tindakan kriminal yang dilakkukan dengan cara menggunakan teknologi internet dan komputer sebagai alat utama untuk melancarkan agresi kejahatannya. Cybercrime juga merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.
Cybercrime juga dikala ini juga dengan istilan dengan kejahatan dunia maya, yang mana istilah ini mengacu pada kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Adapun pola kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat ialah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya ialah kanal ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat saja. Dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai teknologi informasi dan komunikasi, serta adanya sifat murni insan yang selalu tidak pernah merasa puas, tentu saja hal ini lama kelamaan, membawa banyak dampak aktual maupun negatif. Pada akhirnya, banyak insan itu sendiri yang melaksanakan penyalahgunaan dalam penggunaan teknologi komputer, yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau lebih dikenal sebagai Cybercrime.
Jika dilihat dari perkembangan teknologi dikala ini kejahatan cybercrime dapat terbagi menjadi beberapa jenis.
Berikut ini merupaj Jenis-jenis Cybercrime :
- Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet wacana sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan menggandakan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seakan-akan terjadi salah ketik yang pada risikonya akan menguntungkan pelaku.
- Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melaksanakan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap tentangan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
- Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
- Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk aktivitas komputer, password komputer, arahan akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melaksanakan kanal tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melaksanakan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
- Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, membuatkan virus, sampai pelumpuhan target sasaran.
- DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat menawarkan layanan.
- Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting ialah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang seperti dengan nama domain orang lain.
- Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melaksanakan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi ialah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism kalau mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
- llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk menerima data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
Dan kita perlu ketahui bersama, biasanya untuk kejahatan cybercrime yang dilakukan untuk mengancam keamanan di setiap negara maka sudah pasti peran Interpol lah yang bekerja keras untuk mengatai hal tersebut.
Itulah Jenis-Jenis Cybercrime Yang Marak Hadir Di Dunia Internet, agar menambah wawasan anda.
Bagikan artikel ini kalau bermanfaat. Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar